Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN ASN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Pengawas, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain harus memenuhi kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas: a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; b. pangkat/golongan minimal Penata Muda tingkat. I (III/b); c. jabatan pelaksana bagi yang berpendidikan S1/D IV paling sedikit memiliki pengalaman kerja selama 4 tahun dan bagi yang berpendidikan D III sekurang- kurangnya memiliki pengalaman kerja selama 12 tahun; d. pendidikan diutamakan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; e. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; f. diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat IV atau yang dipersamakan; g. diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya; h. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; dan j. memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik.
