PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang POLA KARIER PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN ASN
(1) Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan ASN dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unsur Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tentara Nasional
untuk menduduki Jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
