Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN ASN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi, Pegawai harus memenuhi kualifikasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain harus memenuhi kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai juga harus memenuhi kualifikasi khusus yang terdiri atas: a. sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; b. pendidikan diutamakan paling rendah Strata II atau yang sederajat dengan memperhatikan pendidikan tertinggi yang dicapai para calon; c. memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman sesuai bidang tugas untuk jabatan yang akan diduduki; d. pernah/sedang menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara dengan jabatan administrator paling singkat 3 (tiga) tahun; e. diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang dipersamakan; f. diutamakan telah mengikuti Diklat Teknis yang menunjang bidang tugasnya; g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan h. memiliki penilaian kinerja dengan nilai baik.
