Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI UNIT AKUNTANSI KEUANGAN
(1) Struktur UAPPA-E1 terdiri dari: a. Penanggung Jawab oleh Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I yang ditunjuk; b. Koordinator oleh Kepala Biro Keuangan/Pejabat Eselon II yang ditunjuk; c. Ketua oleh Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi/pejabat yang ditunjuk; d. Wakil Ketua oleh Kepala Sub Bagian Akuntansi/pejabat yang ditunjuk; dan e. Petugas Akuntansi Keuangan. (2) Penanggung Jawab UAPPA-E1 memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Eselon I. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab UAPPA-E1 memiliki fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan akuntansi keuangan; b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penanggung Jawab UAPPA-E1 melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK di lingkup Eselon I; b. mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana SAK; c. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d. MENETAPKAN organisasi UAPPA-E1 sebagai pelaksana SAK di lingkup Eselon I; e. mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-E1; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; g. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK dengan UAPPA-W dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; h. menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-E1 yang akan disampaikan kepada Kepala BNN; dan i. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 kepada Kepala BNN sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. (5) Penanggung Jawab UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. menyiapkan rencana pelaksanaan SAK di lingkup Eselon I; b. menyiapkan konsep penempatan pejabat/petugas pada organisasi UAPPA-E1; c. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d. memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-E1; dan e. menyetujui laporan keuangan tingkat Eselon I yang akan disampaikan ke UAPA, sebelum ditandatangani Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I. (6) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d memiliki tugas: a. melaksanakan SAK berdasarkan target yang telah ditetapkan; b. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pajabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan SAK; c. melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-E1; d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SAK; e. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan jika dianggap perlu; g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-E1 yang akan didistribusikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-E1 setelah ditandatangani Sekretaris Utama/Pejabat Eselon I dan ADK ke UAPA. (7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer. (8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas: a. memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAPPA-W; b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-W; c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; dan d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan.
