Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI UNIT AKUNTANSI KEUANGAN
(1) Struktur UAPA terdiri dari: a. Pengarah oleh Kepala BNN; b. Penanggung Jawab oleh Sekretaris Utama; c. Koordinator oleh Kepala Biro Keuangan; d. Ketua oleh Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi atau pejabat yang ditunjuk; e. Wakil Ketua oleh Kepala Sub Bagian Akuntansi atau pejabat yang ditunjuk; dan f. Petugas Akuntansi Keuangan. (2) Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, maupun BNN Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA memiliki fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan akuntansi keuangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pengarah dan Penanggung Jawab UAPA melakukan kegiatan sebagai berikut: a. membina dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK; b. membina dan memantau pelaksanaan akuntansi pada pengguna anggaran, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; c. MENETAPKAN organisasi UAPA sebagai pelaksana SAK; d. membina pelaksanaan SAK; e. Kepala BNN menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab; f. menyampaikan laporan keuangan semesteran dan tahunan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; dan g. Kepala BNN menandatangani Laporan Keuangan BNN semesteran dan tahunan yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan. (5) Koordinator dan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d melaksanakan tugas: a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK; b. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; c. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; d. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK dengan UAPPA-E1 dan Tim Bimbingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; dan e. menyetujui Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang akan disampaikan ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan sebelum ditandatangani Kepala BNN. (6) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memiliki tugas: a. melaksanakan SAK; b. menyiapkan usulan struktur organisasi dan uraian tugas seluruh unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; d. memantau pelaksanaan SAK pada unit-unit akuntansi; e. memberikan petunjuk kepada unit-unit akuntansi di tingkat pusat maupun daerah tentang hubungan kerja, sumber daya manusia, sumber dana, sarana, prasarana, serta hal-hal administratif lainnya; f. melakukan supervisi/pembinaan atas pelaksanaan SAK pada unit-unit akuntansi; g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan BNN yang akan didistribusikan; h. mengkoordinasikan pembuatan laporan kegiatan dan pendistribusiannya; i. mengevaluasi hasil kerja Petugas Akuntansi; j. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; k. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester; dan l. menyampaikan Laporan Keuangan UAPA dan ADK ke Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN. (7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer. (8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaksanakan tugas: a. memelihara laporan keuangan dari UAPPA-E1; b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAPPA-E1; c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; e. menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAPPA-E1; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. meneliti dan menganalisis laporan keuangan semesteran dan tahunan tingkat UAPA untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; g. menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; h. menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPA; dan i. menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
