Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI UNIT AKUNTANSI KEUANGAN
(1) Struktur UAPPA-W terdiri dari: a. Penanggung Jawab oleh Kepala BNN Provinsi; b. Koordinator oleh Kepala Bagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk; c. Ketua oleh Kepala Sub Bagian Administrasi atau pejabat yang ditunjuk; dan d. Petugas Akuntansi Keuangan. (2) Penanggung Jawab UAPPA-W memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan pada tingkat Provinsi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab UAPPA-W memiliki fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan akuntansi keuangan; b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penanggung Jawab UAPPA-W melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. mengkoordinasikan rencana pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA- W; b. mengkoordinasikan penyiapan organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana SAK; c. MENETAPKAN organisasi UAPPA-W sebagai pelaksana SAK di lingkup wilayahnya; d. mengarahkan penyiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; e. mengkoordinasikan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W; f. memantau pelaksanaan kegiatan akuntansi agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan; g. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK antara UAPPA-W dengan UAPPA-E1, UAPA, dan Tim Bimbingan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; h. menandatangani laporan keuangan dan Pernyataan Tanggung Jawab tingkat UAPPA-W; dan i. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W ke UAPPA-E1 sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. (5) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: h. menyiapkan rencana pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W; i. menyiapkan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang diperlukan; j. memonitor kegiatan proses akuntansi di tingkat UAPPA-W dan tingkat UAKPA; dan k. menyetujui laporan keuangan tingkat wilayah yang akan disampaikan ke UAPPA-E1 sebelum ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi. (6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas: a. melaksanakan SAK berdasarkan target yang telah ditetapkan; b. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat dalam pelaksanaan SAK; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SAK di lingkup UAPPA-W; d. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SAK; e. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; f. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan setiap triwulan; g. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAPPA-W yang akan didistribusikan; dan h. menyampaikan Laporan Keuangan UAPPA-W dan ADK ke UAPPA- E1 yang telah ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi. (7) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer. (8) Petugas Akuntansi/Verifikasi dan Petugas Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas: a. memelihara laporan keuangan dan ADK dari UAKPA; b. menerima dan memverifikasi ADK dari UAKPA; c. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun oleh Petugas Akuntansi Barang serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; d. melaksanakan rekonsiliasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Bidang AKLAP serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; e. menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan penggabungan laporan keuangan dan ADK UAKPA; f. menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; g. melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; h. menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAPPA-W; dan i. menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
