Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI UNIT AKUNTANSI KEUANGAN
(1) Struktur UAKPA terdiri dari: a. Penanggung Jawab oleh Kepala Satuan Kerja; b. Ketua oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha atau pejabat yang ditunjuk; dan c. Petugas Akuntansi Keuangan. (2) Penanggung Jawab UAKPA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi keuangan di lingkungan satuan kerja. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab UAKPA memiliki fungsi sebagai berikut: a. menyelenggarakan akuntansi keuangan; b. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala; dan c. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Penanggung Jawab UAKPA melaksanakan kegiatan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan SAK berdasarkan target yang telah ditetapkan; b. menunjuk dan MENETAPKAN organisasi UAKPA sebagai pelaksana SAK di lingkungannya; c. mengkoordinasikan pelaksanaan SAK; d. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana; e. menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan SAK; f. menelaah dan menandatangani Laporan Keuangan UAKPA; g. meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan; h. menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab dalam Laporan Keuangan UAKPA semester dan tahunan; dan i. menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA dan ADK ke KPPN dan UAPPA-W. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. melaksanakan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan; b. memantau dan mengevaluasi prestasi kerja para pejabat/petugas yang terlibat dalam sistem akuntansi keuangan; c. melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan sistem akuntansi keuangan di lingkup UAKPA; d. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan; e. mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setiap bulan; f. meneliti dan menganalisis Laporan Keuangan UAKPA; g. menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA yang telah ditandatangani Kepala Satker dan ADK ke UAPPA-W dan UAPPA- E1. (6) Petugas Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi. (7) Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas: a. memelihara DS dan dokumen akuntansi; b. membukukan/menginput DS ke dalam aplikasi Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA); www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menerima data BMN dari Petugas Akuntansi Barang; d. melakukan verifikasi atas register transaksi yang dihasilkan aplikasi SAKPA dengan DS; e. melaksanakan rekonsiliasi internal antara laporan keuangan dengan laporan barang yang disusun, serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; f. melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan serta melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan; g. melakukan analisis untuk membuat Catatan atas Laporan Keuangan; h. menyiapkan konsep Pernyataan Tanggung Jawab; i. menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA; j. menyiapkan pendistribusian laporan keuangan tingkat UAKPA; dan k. menyimpan ADK dan melakukan proses tutup buku setiap akhir tahun anggaran.
