Pasal 2
BAB 2 — SISTEM AKUNTANSI
(1) BNN menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan. (2) SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SAK; dan b. SIMAK-BMN. (3) Dalam penyelenggaraan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN membentuk Unit Akuntansi secara berjenjang yang terdiri dari: a. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B), berada pada Sekretariat Utama dengan Penanggung Jawab Kepala BNN; b. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Eselon 1 (UAPPA/B-E1) berada pada Sekretariat Utama atau unit kerja Eselon 1 dengan Penanggung Jawab Sekretaris Utama atau Pejabat Eselon 1 yang ditunjuk; c. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W) berada pada seluruh BNN Provinsi dengan Penanggung Jawab Kepala BNN Provinsi; dan d. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) berada pada seluruh satuan kerja di lingkungan BNN dengan Penanggung Jawab Kepala Satuan Kerja. (4) Dalam menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap unit akuntansi secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya. (5) Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4), unit akuntansi dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (6) Satuan kerja di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri dari: a. Sekretariat Utama; b. Inspektorat Utama; c. Deputi; d. Pusat Penelitian dan Data Informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. UPT; f. Balai; g. BNN Provinsi; dan h. BNN Kabupaten/Kota; (7) Kepala BNN melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan BNN. (8) DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan pada BNN adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (9) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun menurut unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, output, sub output, komponen, sub komponen, dan jenis belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
