PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; dan c. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran pendukung antara lain: a. Catatan atas Laporan BMN; b. temuan BPK dan tindak lanjut atas temuan (bila ada); c. rekening pemerintah yang dikelola; dan d. informasi pendapatan dan belanja secara akrual. (3) Sistematika dan contoh format penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
