PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit Akuntansi dalam melaksanakan SAK dan SIMAK-BMN mendapatkan honorarium. (2) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
