Pasal 18
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam penyusunan laporan keuangan, BNN wajib melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tingkat UAKPA dengan KPPN yang dilakukan setiap bulan. b. Tingkat UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dilakukan setiap triwulan. c. Tingkat UAPPA-E1 dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang dilakukan setiap semester. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tingkat UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang dilakukan setiap semester. (2) Ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
