Pasal 11
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya. (2) UAPB melakukan Rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setiap semester. (3) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan, UAPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA. (4) LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester. (5) LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun. (6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan BNN. www.djpp.kemenkumham.go.id
