Pasal 10
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna-Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Eselon I Semesteran (LBPP-E1S), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Eselon I Tahunan (LBPP-E1T), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W di www.djpp.kemenkumham.go.id
wilayah kerjanya, termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya. (2) UAPPB-E1 dapat melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setiap semester. (3) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat Eselon I, UAPPB-E1 melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1. (4) LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester. (5) LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester setiap tahun. (6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-E1.
