Pasal 9
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna-Wilayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya. (2) UAPPB-W melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setiap semester. (3) Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W. (4) Laporan BMN tingkat wilayah LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di wilayah masing-masing setiap semester. (5) LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di wilayah masing- masing setiap tahun. (6) Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA- W.
