PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 12
BAB 4 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Dalam rangka mendukung keandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam (5) lima tahun kecuali untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan setiap tahun.
