PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA
(1) Direktorat Kerja Sama Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) menyelenggarakan rapat internal BNN mengenai rencana penyusunan kerja sama dengan satuan kerja BNN yang terkait dengan substansi kerja sama yang akan disusun. (2) Hasil rapat internal BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya oleh Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN sesuai dengan kepentingan organisasi.
