PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh BNN, Kementerian/LPNK, atau komponen masyarakat lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.
