PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA KERJA SAMA
Dalam hal para pihak menerima rencana kerja sama hasil koordinasi rapat internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, rencana penyusunan kerja sama dapat ditingkatkan menjadi penyusunan konsep kerja sama dengan memperhatikan: a. kepentingan organisasi; b. kepentingan tugas; c. pembiayaan; d. kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya; dan e. hasil koordinasi dengan instansi yang akan bekerja sama dengan BNN.
