PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK BNN
(1) Penyidik BNN sebelum diangkat, wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Kepala BNN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Polri yang diangkat sebagai Penyidik BNN tetap memiliki status sebagai anggota Polri. (3) Anggota Polri yang diangkat sebagai Penyidik BNN dapat diusulkan kenaikan pangkatnya secara istimewa oleh Kepala BNN kepada Kapolri atas prestasi kinerjanya.
