PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK BNN
Penyidik BNN dapat berhenti atau diberhentikan sebagai Penyidik BNN, bila: a. telah selesai masa kerjanya sebagai Penyidik Badan Narkotika Nasional; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia; d. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan; e. diduga terlibat tindak pidana narkotika atau tindak pidana lainnya; f. dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Dewan Kode Etik Profesi Penyidik BNN, karena melakukan tindakan yang mencoreng citra BNN; g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
