PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK BNN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Dewan Penguji menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur pengujian calon Penyidik BNN; b. penyusunan materi ujian; c. pelaksanaan pengujian calon Penyidik Badan Narkotika Nasional; d. penetapan kelulusan calon Penyidik Badan Narkotika Nasional; e. pemberian rekomendasi kepada Kepala BNN tentang penempatan Penyidik BNN yang telah lulus seleksi; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian calon Penyidik BNN.
