PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 9
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
Setiap Pegawai dalam menjalankan tugas dan/atau perintah wajib: a. memahami maksud dan pentingnya tugas yang akan atau sedang dilaksanakan; b. melaksanakan dengan rasa tanggung jawab; dan c. melaporkan secara lisan dan/atau tertulis kepada atasannya.
