PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 8
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
Setiap Pegawai yang diberi tugas menjadi ketua tim dalam suatu tim atau kepanitiaan oleh atasannya, dengan tidak memandang pangkat atau kedudukan dan memperhatikan hierarki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab memberikan bimbingan dan arahan kepada anggota tim atau panitia.
