PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 7
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
(1) Dalam penyelenggaraan urusan dinas dalam wajib memperhatikan hierarki eselon, kepangkatan, masa kerja, dan usia. (2) Hierarki kepangkatan dalam eselon yang sama ditentukan sebagai berikut: a. jika pangkatnya sama maka yang senior ditentukan oleh masa kerjanya; b. jika pangkat dan masa kerjanya sama maka yang senior ditentukan oleh usianya; dan c. jika pangkat, masa kerja, dan usianya sama maka yang senior ditentukan menurut daftar urutan kepangkatan.
