PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
Setiap bawahan wajib menaati, menjunjung tinggi perintah, dan petunjuk atasan sepanjang berkaitan dengan urusan
dinas yang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
