PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 10
BAB 3 — PRINSIP UMUM KEDINASAN
Setiap atasan dalam memberikan perintah lisan dan/atau tertulis wajib:
a. berdasarkan kepentingan kedinasan; b. secara singkat, lengkap, dan jelas; c. memperhatikan keadaan bawahan yang menerima perintah; dan d. bertanggung jawab atas maksud dan hasil pelaksanaan perintah.
