PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 70
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Setiap bangunan, gudang, instalasi di lingkungan kantor BNN wajib dilengkapi dengan sarana pemadam kebakaran seperti hydrant, selang, tabung pemadam api, dan sirine. (2) Setiap bangunan, gudang, instalasi di lingkungan kantor BNN wajib dilengkapi dengan buku panduan dalam menghadapi bencana dan bahaya kebakaran.
