PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 69
BAB 5 — KEAMANAN
Pegawai yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang patut tidak menjalankan tugas piket pada waktunya, harus diambil
tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
