Pasal 71
BAB 6 — PENGELOLAAN ANGKUTAN
(1) Kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi, Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, dan Kepala Loka Rehabilitasi mengatur pemeliharaan, pemanfaatan dan pengadministrasian semua kendaraan dinas dan kendaraan lainnya yang pembiayaannya dianggarkan oleh dinas. (2) Pemeliharaan, pemanfaatan dan pengadministrasian kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Kepala sub bagian pengelolaan logistik pada BNN; b. Kepala sub bagian sarana dan prasarana BNN Provinsi; c. Kepala sub bagian keuangan, kehumasan, dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi;
d. Kepala sub bagian umum pada BNN Kabupaten/Kota; e. Kepala sub bagian umum pada Balai Pendidikan dan Pelatihan; f. Kepala sub bagian umum pada Balai Rehabilitasi; atau g. Kepala Loka Rehabilitasi.
