PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 63
BAB 5 — KEAMANAN
Penggantian piket dilakukan di depan pengawas piket atau pejabat yang ditunjuk untuk itu dengan cara sebagai berikut: a. wira piket lama berdiri di sebelah kanan wira piket baru; b. selanjutnya memberi penghormatan bersama kepada pengawas piket atau pejabat yang ditunjuk untuk menerima laporan serah terima, dipimpin oleh yang lebih tinggi atau lebih senior pangkatnya; dan c. setelah penghormatan, dilanjutkan dengan laporan, diawali oleh wira piket lama kemudian wira piket baru.
