PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 62
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Jangka waktu tugas piket selama 1 x 12 (satu kali dua belas) jam dan penggantiannya dilakukan setiap hari pada pukul 08.00 waktu setempat. (2) Untuk Pegawai perempuan pelaksanaan piket sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00. (3) Untuk Pegawai laki-laki sejak pukul 20.00 sampai dengan pukul 08.00 keesokan harinya.
