Pasal 61
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Pada BNN, BNN Provinsi, Balai Besar Rehabilitasi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Balai/Loka Rehabilitasi harus ada tempat khusus untuk tugas piket. (2) Di tempat tugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan peralatan/perlengkapan sebagai berikut: a. alat keamanan sesuai dengan ketentuan; b. seperangkat alat telekomunikasi; c. panduan di waktu ada bahaya; d. lemari penyimpanan kunci-kunci ruangan; e. televisi; f. jam dinding; g. papan tulis; h. peta kota; i. buku tamu, kartu tamu, tanda pengenal tamu; j. buku jurnal/laporan; k. buku telepon dan nomor-nomor telepon penting yang perlu segera dihubungi bila diperlukan; l. buku Peraturan Urusan Dalam BNN; m. alat Pemadam Kebakaran; dan/atau n. lain-lain yang dipandang perlu. (3) Petugas piket bertanggung jawab atas peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
