Pasal 60
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Biro Kepegawaian pada tingkat pusat, bagian umum pada BNN Provinsi, bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi menyusun daftar petugas piket setiap bulan. (2) Daftar petugas piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Pegawai yang akan bertugas piket paling lambat 3 (tiga) hari sebelum bulan berlakunya daftar petugas piket tersebut. (3) Salinan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Atasan Langsung dari petugas piket yang akan bertugas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum tugas piket dilaksanakan. (4) Berdasarkan daftar petugas piket tersebut, atasan langsungnya wajib memerintahkan kepada bawahannya yang mendapat tugas piket untuk melaksanakan tugas dengan rasa tanggungjawab.
