PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 59
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Pengawas piket bertugas mengawasi jalannya pelaksanaan tugas piket, memberi perintah, dan petunjuk kepada wira piket. (2) Pengawas piket bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan petugas piket kepada: a. Kepala Biro Umum BNN; b. Kepala BNN Provinsi dan Balai Besar Rehabilitasi; c. Kepala BNN Kabupaten/Kota; d. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Balai Rehabilitasi BNN; dan e. Kepala Loka Rehabilitasi.
