PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 58
BAB 5 — KEAMANAN
Mengingat pentingnya tugas dan tanggung jawab penjagaan maka selain wira piket dan anggota piket, harus ada seorang pejabat yang bertindak selaku pengawas piket, sebagai berikut: a. Golongan IV/a ke atas atau pejabat eselon III di BNN; b. pejabat eselon III di BNN Provinsi dan Balai Besar Rehabilitasi; dan
c. pejabat eselon IV di BNN Kabupaten/Kota, Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai/Loka rehabilitasi.
