PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 57
BAB 5 — KEAMANAN
Susunan Petugas Piket pada BNN, BNN Provinsi, Balai Besar Rehabilitasi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai/Loka Rehabilitas terdiri dari: a. 1 (satu) orang wira piket golongan/ruang III/a sampai dengan III/d; dan b. 2 (dua) orang anggota piket golongan/ruang I/a sampai dengan II/d.
