PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 56
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Setiap Pegawai dibebani tugas piket dan wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai yang menduduki jabatan eselon II dan/atau golongan/ruang IV/b ke atas, Ajudan, Petugas Kesehatan, atau Pegawai yang telah berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas berdasarkan keterangan Kepala Satker dan/atau karena kesehatannya sudah tidak mengizinkan berdasarkan keterangan dokter atau karena tugasnya tidak mungkin menjalankan tugas piket.
