PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 55
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban di lingkungan BNN perlu dibentuk Satpam.
(2) Satpam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan penjagaan terhadap personil, dokumen, sarana, dan prasarana.
