PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 54
BAB 4 — KETERTIBAN
Penanaman dan/atau penebangan pohon dan tanaman yang ada di lingkungan BNN harus dengan izin Kepala bagian rumah tangga BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi, Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala bagian umum Balai Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada BNN Kabupaten/Kota, dan Kepala Loka Rehabilitasi.
