PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 64
BAB 5 — KEAMANAN
(1) Setelah selesai laporan, buku laporan piket diserahkan kepada pengawas piket untuk diteliti/diperiksa. (2) Setelah pengawas piket memberi amanat, instruksi, petunjuk, atau perhatian seperlunya maka kedua wira piket mengambil sikap sempurna, lalu melapor bahwa serah terima selesai. (3) Setelah laporan, wira piket menyampaikan penghormatan bersama kepada pengawas piket, dipimpin oleh yang lebih tinggi atau lebih senior pangkatnya dan kemudian kedua wira piket balik kanan dan bubar.
