PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 47
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap Pegawai yang menggunakan barang milik negara yang berada di bawah penguasaannya bertanggungjawab atas keamanan dan perawatan barang tersebut. (2) Setiap Pegawai dilarang menggunakan barang milik negara di luar kepentingan dinas dan/atau meminjam pakaian kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
