Pasal 46
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap pengemudi kendaraan yang mengangkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya baik masuk maupun keluar lingkungan BNN, terlebih dahulu menunjukan dan menyerahkan tembusan surat izin angkut barang kepada petugas piket; (2) Surat izin angkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya yang keluar lingkungan BNN dibuat dan ditandatangani oleh Kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada
BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi; dan (3) Surat izin angkut inventaris kantor dan/atau barang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu lembar pertama untuk petugas pengangkut barang, lembar kedua untuk arsip dan lembar ketiga untuk Satpam/petugas piket.
