Pasal 45
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Semua kendaraan dinas wajib diparkir di tempat yang telah ditentukan oleh kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi dan Kepala Loka Rehabilitasi. (2) Kendaraan pejabat eselon I, eselon II, dan kelompok ahli disediakan tempat parkir tertentu dengan memasang tanda di tempat parkir. (3) Dalam keadaan mendesak, apabila pelataran parkir sudah tidak mencukupi atau atas pertimbangan lain, Kepala bagian logistik BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi dapat menunjuk tempat lain sebagai pelataran parkir tambahan.
