Pasal 48
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Penggunaan sarana kantor seperti peminjaman gedung/ruangan, kendaraan dinas, taman, dan lapangan upacara, baik perorangan maupun kelompok di luar kepentingan dinas dapat dilakukan oleh Pegawai atau pihak lain. (2) Penggunaan sarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BNN cq Kepala biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala sub bagian umum pada BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
(3) Penggunaan sarana kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah ada izin tertulis dari Kepala biro umum BNN, Kepala bagian umum BNN Provinsi dan Kepala bagian umum Balai Besar Rehabilitasi, Kepala
sub bagian umum BNN Kabupaten/Kota, Kepala sub bagian umum Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala sub bagian umum Balai Rehabilitasi, serta Kepala Loka Rehabilitasi.
