Pasal 42
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Setiap pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor, tanpa terkecuali wajib mengindahkan dan menaati petunjuk dan rambu lalu lintas dalam lingkungan BNN serta mengikuti pengaturan dari petugas Satpam. (2) Kendaraan yang masuk ke BNN wajib menurunkan kaca mobil, membuka kaca mata hitam, jaket, dan penutup kepala. (3) Satpam mengarahkan kendaraan untuk diparkir di tempat yang telah ditentukan dan dapat memindahkan kendaraan yang menghalangi lalu lintas di lingkungan BNN apabila tidak ditemukan pengemudi/pemiliknya. (4) Apabila diperlukan, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berkoordinasi dengan pihak lain. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) di BNN, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi menyesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.
