PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 43
BAB 4 — KETERTIBAN
Selama berada di lingkungan BNN, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dilarang: a. menjalankan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi; b. membunyikan klakson; c. membiarkan mesin hidup dalam keadaan kendaraan bermotor berhenti atau sedang parkir; d. mencuci kendaraan bermotor di tempat parkir; e. memperbaiki kerusakan kendaraan bermotor di tempat parkir; dan f. memarkir kendaraan bermotor di tempat yang tidak diperuntukkan.
