PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 41
BAB 4 — KETERTIBAN
Setiap Pegawai menyimpan dan merapikan semua dokumen dan surat-surat penting lainnya yang menjadi tanggung jawabnya ke dalam lemari atau laci atau tempat penyimpanan lainnya serta meja tulis harus bersih dari berkas.
