PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 40
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Sebelum dan sesudah jam kerja, semua ruangan kerja harus dalam keadaan bersih dan rapi. (2) Pengambilan dan pengembalian kunci dilaksanakan oleh Pegawai pada masing-masing Satker dengan menandatangani buku pengambilan/pengembalian kunci yang disediakan oleh petugas piket dan disaksikan oleh Satpam yang bertugas pada hari itu. (3) Pegawai yang melakukan pengembalian kunci harus memeriksa terlebih dahulu semua peralatan elektronik dan peralatan lainnya sebelum mengunci pintu ruangan.
