PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 39
BAB 4 — KETERTIBAN
Setiap Pegawai wajib menjaga kerapihan ruang kerja dan lingkungan kerja.
