PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Urusan Dinas Dalam Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Pasal 38
BAB 4 — KETERTIBAN
(1) Tamu rombongan yang akan berkunjung kepada pejabat BNN harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, Kepala BNN Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi. (2) Apabila permohonan tertulis tersebut disetujui atau tidak disetujui maka akan dikonfirmasi baik secara lisan maupun tertulis.
